Sanksi Administrasi Perpajakan di Indonesia

Sanksi Administrasi Perpajakan di Indonesia
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018

 
 A. Denda

Yaitu sanksi administrasi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian laporan perpajakan.

No

Pasal

Masalah

Sanksi

Keterangan

1

7 (1)

SPT Terlambat disampaikan :



a. Masa

Rp100.000 atau Rp500.000

Per SPT

b. Tahunan

Rp100.000 atau Rp 1.000.000

Per SPT

2

8 (3)

Pembetulan sendiri dan belum disidik

150%

Dari jumlah pajak yang kurang dibayar

3

14 (4)

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

2%

Dari DPP

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap

2%

Dari DPP

PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

2%

Dari DPP

 

B. Bunga

 Yaitu sanksi administrasi sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak atau pelanggaran dalam bidang perpajakan yang menyebabkan hutang pajak menjadi lebih besar.

No

Pasal

Masalah

Sanksi

Keterangan

1.

8 (2 dan 2a)

Pembetulan SPT Masa dan Tahunan

2%

Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar

2.

9 (2a dan 2b)

Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan

2%

Per bulan, dari jumlah pajak terutang

3.

13 (2)

Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB

2%

Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan

4.

13 (5)

SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya

48%

Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.

5.

14 (3)

a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar

2%

Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayar, max 24 bulan

b. SPT kurang bayar

2%

Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayar, max 24 bulan

14 (5)

PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan

2%

Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayar, max 24 bulan

6.

15 (4)

SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya

48%

Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

7.

19 (1)

SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar

2%

Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

8.

19 (2)

Mengangsur atau menunda

2%

Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan

9.

19 (3)

Kekurangan pajak akibat penundaan SPT

2%

Atas kekurangan pembayaran pajak

 

C. Sanksi Kenaikan

Yaitu sanksi administrasi yang dikenakan atas pelanggaran tertentu terhadap penyampaian informasi yang tidak benar. Sanksi kenaikan menyebabkan pokok pajak yang terutang menjadi lebih besar.

Pasal

Masalah

Sanksi

Keterangan

8 (5)

Pengungkapan ketidak benaran SPT sebelum terbitnya SKP

50%

Dari pajak yang kurang dibayar

13 (3)

Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29



a. PPh yang tidak atau kurang dibayar

50%

Dari PPh yang tidak/ kurang dibayar

b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan

100%

Dari PPh yang tidak/ kurang dipotong/ dipungut

c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar

100%

Dari PPN/ PPnBM yang tidak atau kurang dibayar

15 (2)

Kekurangan pajak pada SKPKBT

100%

Dari jumlah kekurangan pajak tersebut

 



Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri