“Entertaint Cost” Antara yang direstui dan tak
direstui secara fiskal
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Entertaint Cost merupakan biaya yang hampir selalu ada dalam setiap entitas / pelaku usaha. berupa biaya pemasaran, promosi, iklan, sponsorhip maupun dengan nama dan bentuk lainnya.
Secara spesifik pemerintah telah menetapkan aturan tersendiri terkait biaya promosi yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Secara fiskal, direstui biaya promosi (entetaint cost) sebagai berikut:
Biaya Periklanan di Media Cetak, Media Elektronik, dan/atau Media Lainnya
Biaya Pameran Produk
Biaya Pengenalan Produk Baru
Biaya Sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk
Secara Fiskal, tidak direstui biaya biaya promosi (entetaint cost) sebagai berikut:
Pemberian Uang Tunai/Fasilitas dengan bentuk dan nama apapun kepada Pihak Lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegatan promosi
Biaya Promosi untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan yang bukan objek pajak dan yang telah dikenai pajak secara final
Hanya saja perlu diperhatikan bahwa biaya promosi (entertaint cost) yang direstui secara fiskal masih harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 yaitu :
Biaya Promosi tersebut dialokasikan untuk memelihara atau meningkatkan penjualan dan pengeluarannya secara wajar
Memenuhi mekanisme Pemotongan PPh kepada pihak penerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Membuat Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai format yang dapat diunduh DISINI
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Akuntan
Konsultan Pajak Kepri
Konsultan Pajak Kepri