CATAT! Batas Akhir PPh Final 0,5% PP 23 Tahun 2018

 CATAT! Batas Akhir PPh Final 0,5% PP 23 Tahun 2018
Oleh :

Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018

 

Pemerintah telah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi Pengusaha / Wajib Pajak dengan peredaran usaha dibawah Rp4.800.000.000,- melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Namun perlu dicatat! Kebijakan tersebut memiliki batas waktu sebagai berikut :

Pengusaha / Wajib Pajak yang telah terdaftar Tahun 2018 atau sebelumnya

Wajib Pajak Badan PT berakhir pada 31 Desember 2020

Wajib Pajak Badan CV/Koperasi/Firma berakhir pada 31 Desember 2021

 

Pengusaha / Wajib Pajak yang berdiri setelah tahun 2018

Wajib Pajak Badan PT berakhir 3 Tahun Buku yang dihitung dari Tahun Terdaftar.

Contoh : Bila terdaftar Tahun 2020 maka berakhir pada 31 Desember 2022

Wajib Pajak Badan CV/Koperasi/Firma berakhir berakhir 4 Tahun Buku yang dihitung dari Tahun Terdaftar

Contoh : Bila terdaftar Tahun 2020 maka berakhir pada 31 Desember 2023

 

Setelah rentang waktu pemanfataan PPh Final berakhir maka Pengusaha / Wajib Pajak kembali menggunakan Skema Pajak Penghasilan Umum.




 

 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri