CATAT! Batas Akhir PPh Final
0,5% PP 23 Tahun 2018
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Pemerintah telah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi Pengusaha / Wajib Pajak dengan peredaran usaha dibawah Rp4.800.000.000,- melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Namun perlu dicatat! Kebijakan tersebut memiliki batas waktu sebagai
berikut :
Pengusaha / Wajib Pajak yang telah terdaftar Tahun 2018 atau sebelumnya
Wajib Pajak Badan PT berakhir pada 31 Desember 2020
Wajib Pajak Badan CV/Koperasi/Firma berakhir pada 31 Desember 2021
Pengusaha / Wajib Pajak yang berdiri setelah tahun 2018
Wajib Pajak Badan PT berakhir 3 Tahun Buku yang dihitung dari Tahun Terdaftar.
Contoh : Bila terdaftar Tahun 2020 maka berakhir pada 31 Desember 2022
Wajib Pajak Badan CV/Koperasi/Firma berakhir berakhir 4 Tahun Buku yang dihitung dari Tahun Terdaftar
Contoh : Bila terdaftar Tahun 2020 maka berakhir pada 31 Desember 2023
Setelah rentang waktu pemanfataan PPh Final berakhir maka Pengusaha / Wajib Pajak kembali menggunakan Skema Pajak Penghasilan Umum.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Akuntan
Konsultan Pajak Kepri
Konsultan Pajak Kepri