Ilustrasi : PT. ABC melakukan perjanjian dengan PT. XYZ. Apabila PT. XYZ melakukan transaksi pembelian barang/jasa kepada PT. ABC mencapai Rp500.000.000,- dalam satu bulan maka PT. ABC akan memberikan cash back kepada PT. XYZ sebesar 5% dari nilai transaksi pembelian barang/jasa.
Dari ilustasi tersebut maka imbalan yang diterima oleh PT. XYZ merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga PT. ABC akan memotong PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal penerima imbalan merupakan orang pribadi maka pembayaran imbalan kepada pembeli merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam hal penerima imbalan merupakan pembeli yang berkedudukan di Luar Negeri maka pembayaran imbalan kepada pembeli merupakan objek PPh Pasal 26.
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia