“Cash Back” Apakah Objek PPh?

Pertama, penulis ingin mengajak para pembaca untuk menyamakan pandangan terlebih dahulu. “Cash Back” yang penulis maksud pada tulisan ini mengacu pada SE Nomor SE.24/PJ/2018 mengenai perlakukan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam jual beli. Kondisi tertentu dalam jual beli yaitu antara lain Pembeli mencapai jumlah tertentu dalam kegiatan pembelian atau pelunasan dalam jangka waktu tertentu oleh Pembeli.

 

Ilustrasi : PT. ABC melakukan perjanjian dengan PT. XYZ. Apabila PT. XYZ melakukan transaksi pembelian barang/jasa kepada PT. ABC mencapai Rp500.000.000,- dalam satu bulan maka PT. ABC akan memberikan cash back kepada PT. XYZ sebesar 5% dari nilai transaksi pembelian barang/jasa.

 

Dari ilustasi tersebut maka imbalan yang diterima oleh PT. XYZ merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga PT. ABC akan memotong PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal penerima imbalan merupakan orang pribadi maka pembayaran imbalan kepada pembeli merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam hal penerima imbalan merupakan pembeli yang berkedudukan di Luar Negeri maka pembayaran imbalan kepada pembeli merupakan objek PPh Pasal 26.

 


 

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak

Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia