Batas Mengkreditkan PPN Masukan

 Batas Mengkreditkan PPN Masukan
Oleh :

Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Managing Partner BDR, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , Praktisi Akuntansi dan Perpajakan

  

 

Faktur Pajak yang diterima dari pembeli/lawan transaksi ataupun dokumen yang kedudukan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai aturan perpajakan dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan pada masa pajak yang sama dan paling lama 3 (Tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

 

Berikut adalah contoh transaksi pengkreditan PPN Masukan yang tertuang dalam SE Nomor 02/PJ/2020 :

 

Contoh Kasus 1:

PT A melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Februari 2020.

 

Contoh Kasus 2:

Pajak Masukan atas pembelian mesin sebagaimana dimaksud pada Contoh Kasus 1 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

 

Contoh Kasus 3 :

PT B melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT B pada bulan Juni 2020. PT B telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

 

Contoh Kasus 4 :

PT C melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT C pada bulan Juni 2020. PT C telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

 

Contoh Kasus 5:

Pada tanggal 5 Februari 2020, PT D membayar PPN atas impor mesin. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Masa Pajak Februari 2020, atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

 

Contoh Kasus 6:

Atas Impor mesin sebagaimana dimaksud pada Contoh Kasus 5 di atas, diterbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dan terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 4 November 2020. Kekurangan PPN Impor tersebut telah dibayar oleh PT D pada tanggal 10 November 2020. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Masa Pajak November 2020, atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021.

 

Contoh Kasus 7:

PT E melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT E pada bulan Juni 2020. PT E telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020. Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan mesin yang bersangkutan, tetapi terhadap PT E tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak Februari 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, tetapi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

 


Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri