Bantuan, Sumbangan, Hibah Yang Bukan Objek Pajak

 Bantuan, Sumbangan, Hibah Yang Bukan Objek Pajak
 

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

Bantuan, Sumbangan dan Hibah dapat diberlakukan sebagai bukan objek pajak yang dapat mengurangi peredaran bruto pada satu tahun fiskal. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapannya sebagai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020


Bantuan dan Sumbangan

Bantuan dan sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang penerima bantuan dan sumbangan tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Hibah

Harta hibahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang penerima:

Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah atau satu derajat ke atas. (Ayah/Ibu dan Anak)

Badan keagamaan yang tidak mencari keuntungan dan telah disahkan oleh Pemerintah

Badan Pendidikan yang tidak mencari keuntungan dan telah disahkan oleh Pemerintah

Badan Sosial yang tidak mencari keuntungan yang bergerak dalam pemeliharaan kesehatan, panti jompo, pemeliharaan anak yatim, santunan bencana alam, beasiswa dan lingkungan hidup.

Koperasi berbentuk badan dan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha mikro dan kecil


  


 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri