Aspek PPh 21/26 Crew Manning Activity

 Aspek PPh 21/26 Crew Manning Activity
 

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018

 

 

Crew manning activity merupakan kegiatan berkaitan erat dengan awak kapal. Aktivitas ini tidak lepas dari aspek Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam dua tinjauan sebagai berikut:

 

Tinjauan pertama yaitu  Awak Kapal yang bekerja di Perairan Indonesia

 

Awak Kapal Indonesia yang mempoleh penghasilan dari pekerjaannya di Perairan Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri atas penghasilannya dikenai PPh Pasal 21

 

Awak Kapal Asing yang mempoleh penghasilan dari pekerjaannya di Perairan Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 Bulan merupakan subjek pajak dalam negeri atas penghasilannya dikenai PPh Pasal 21

 

Awak Kapal Asing yang mempoleh penghasilan dari pekerjaannya di Perairan Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 Bulan merupakan subjek pajak dalam negeri atas penghasilannya dikenai PPh Pasal 26

 

Tinjauan kedua yaitu  Awak Kapal yang bekerja di Selain Perairan Indonesia

 

Awak Kapal Indonesia yang mempoleh penghasilan dari pekerjaannya di Selain Perairan Indonesia (Luar Negeri) kurang dari 183 hari dalam 12 Bulan masih merupakan subjek pajak dalam negeri atas penghasilannya dikenai pajak oleh Negara tempatnya bekerja dan dapat dikreditkan di Indonesia sesuai dengan mekanisme PPh Pasal 24

 

Awak Kapal Indonesia yang mempoleh penghasilan dari pekerjaannya di Selain Perairan Indonesia (Luar Negeri) lebih dari 183 hari dalam 12 Bulan merupakan subjek pajak luar negeri sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.

 

Perlu diperhatikan Awak Kapal Indonesia yang dapat berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri harus memiliki salah satu dokumen yang ditentukan dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak No. Per-43/PJ/2011 yaitu :

 

Green Card,

 

identity card,

 

student card,

 

pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,

 

surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

 

 

 


 


Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri