Penyampaian Surat Keberatan Secara Online

 Penyampaian Surat Keberatan Secara Online
Oleh :
Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Managing Partner BDR, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , Praktisi Akuntansi dan Perpajakan

 

Peraturan Diretur Jenderal Pajak Nomor Per-14/PJ/2020 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan secara online melalui e-filling terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun materi atau isi dari Pemotongan atau Pemutungan Pajak 

 

Berikut ringkasan tata cara pengajuan keberatan secara online melalui efilling yang kami kutip dari Lampiran Per-14/PJ/2020

 

Pertama, wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Yakni terhadap wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik yang masih berlaku. Apabila belum memiliki EFIN atau sertifikat Elektronik maka dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kedua, wajib pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online.

 

Ketiga, wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petujuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

 

Keempat, dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan. Jika memilih kolom yang tersedia, wajib pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Sementara, jika memilih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen itu disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian).

 

Kelima, Dalam hal wajib pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, wajib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan. 

 

Keenam, wajib pajak menandatangani surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.

 

Ketujuh, wajib pajak mengirim (submit) surat keberatan pada menu yang disediakan. 

 

Kedelapan, atas penyampaian itu, bukti penerimaan elektronik diberikan kepada wajib pajak melalui email yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Kesembilan, bukti penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection. 

 

Kesepuluh, Apabila berdasarkan hasil validasi sistem, wajib pajak tidak dapat mengajukan proses penyampaian surat keberatan, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan atau kantor layanan informasi dan pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut.

 

 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri