Pemusatan PPN Terutang


Pemusatan PPN Terutang
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai pemusatan PPN terutang sesuai Pasal 2 ayat 1 Per-11/PJ/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Contoh: PT. ABC berpusat di Jakarta dan memiliki cabang di Surabaya, Bandung, Semarang, Balikpapan dapat memusatkan penyelenggaraan administrasi penyerahan dan keuangan di Kantor Pusat Jakarta sehingga tidak perlu setiap cabang menerbitkan faktur pajak secara terpisah.

Namun perlu diperhatikan untuk Wajib Pajak baik pusat maupun cabang yang berada di Kawasan Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Bebas atau Kawasan Fasilitas lainnya tidak dapat menjadi lokasi pemusatan PPN terutang sesuai Pasal 3 Per-11/PJ/2020 tersebut.

Contoh: PT. ABC berpusat di Kota Batam (Kawasan Bebas) dan memiliki cabang di Padang, Palembang, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang dapat memilih satu lokasi pemusatan PPN terutang misalnya di Medan. Boleh juga 2 Lokasi pemusatan PPN terutang misalnya Medan untuk Regional Sumatera dan Surabaya untuk Regional Jawa.

Hanya saja Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemusatan PPN kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP tempat pemusatan PPN disertai dengan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan pada Per-11/PJ/2020.

Pemusatan PPN terutang mulai berlaku setelah Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Dan dapat diajukan kembali apabila terdapat penambahan/pengurang lokasi PPN terutang yang telah dipusatkan

Per-11/PJ/2020 dan Lampiran Surat Pemberitahuan Pemusataan PPN dan Surat Pernyataan dapat diunduh DISINI.


#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri