Pemusatan PPN Terutang
Oleh :
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari
satu tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dapat memilih satu tempat
atau lebih sebagai pemusatan PPN terutang sesuai Pasal 2 ayat 1 Per-11/PJ/2020
yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Contoh: PT. ABC berpusat di Jakarta dan
memiliki cabang di Surabaya, Bandung, Semarang, Balikpapan dapat memusatkan
penyelenggaraan administrasi penyerahan dan keuangan di Kantor Pusat Jakarta
sehingga tidak perlu setiap cabang menerbitkan faktur pajak secara terpisah.
Namun perlu diperhatikan untuk Wajib Pajak baik
pusat maupun cabang yang berada di Kawasan Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi
Khusus, Kawasan Bebas atau Kawasan Fasilitas lainnya tidak dapat menjadi lokasi
pemusatan PPN terutang sesuai Pasal 3 Per-11/PJ/2020 tersebut.
Contoh: PT. ABC berpusat di Kota Batam (Kawasan
Bebas) dan memiliki cabang di Padang, Palembang, Medan, Surabaya, Bandung,
Semarang dapat memilih satu lokasi pemusatan PPN terutang misalnya di Medan.
Boleh juga 2 Lokasi pemusatan PPN terutang misalnya Medan untuk Regional
Sumatera dan Surabaya untuk Regional Jawa.
Hanya saja Wajib Pajak harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pemusatan PPN kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP tempat pemusatan
PPN disertai dengan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan pada Per-11/PJ/2020.
Pemusatan PPN terutang mulai berlaku setelah
Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Dan dapat diajukan kembali apabila terdapat penambahan/pengurang lokasi PPN
terutang yang telah dipusatkan
Per-11/PJ/2020 dan Lampiran Surat Pemberitahuan
Pemusataan PPN dan Surat Pernyataan dapat diunduh DISINI.
#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri
#Pajak #KonsultanPajakKepri