Jasa Kena Pajak (JKP) Bebas PPN


Jasa Kena Pajak (JKP) Bebas PPN
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018




PP Nomor 69 Tahun 2015 Pasal 3 menyebutkan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan terdiri dari:

1.    Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, yang meliputi:

a. Jasa persewaan kapal
b. Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh
c. Jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal

2.    Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, yang meliputi:

a. Jasa persewaan pesawat udara
b. Jasa perawatan dan reparasi pesawat udara

Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. 
1. 
Namun perlu diperhatikan secara khusus, untuk mendapatkan fasilitas Jasa Kena Pajak (JKP) bebas PPN diatas, Wajib Pajak harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atas setiap transaksi tersebut.



Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri