Jasa Kena Pajak (JKP) Bebas PPN
Oleh :
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik
Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
PP Nomor 69 Tahun 2015
Pasal 3 menyebutkan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat
fasilitas PPN dibebaskan terdiri dari:
1. Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga
nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa
kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau
dan penyeberangan nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan kapal
b. Jasa kepelabuhanan
meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh
c. Jasa perawatan dan
reparasi (docking) kapal
2. Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara
niaga nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan pesawat
udara
b. Jasa perawatan dan
reparasi pesawat udara
1.
Namun perlu diperhatikan secara khusus, untuk mendapatkan fasilitas Jasa
Kena Pajak (JKP) bebas PPN diatas, Wajib Pajak harus mendapatkan Surat
Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN yang diajukan kepada Direktur Jenderal
Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atas setiap transaksi
tersebut.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Akuntan
Konsultan Pajak Kepri
Konsultan Pajak Kepri