Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan
Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Denda, Bunga dan Sanksi Administrasi perpajakan merupakan kosekuensi
yang harus diterima oleh Wajib Pajak terhadap ketidakpatuhannya dalam bidang
perpajakan seperti terlambat melakukan penyetoran pajak, terlambat dalam
pelaporan SPT dan yang lainnya.
Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Denda, Bunga dan Sanksi administrasi perpajakan bila hal tersebut akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sesuai Pasal 2 (a) PMK Nomor: 08/PMK.03/2013.
Sanksi administrasi apa saja yang dapat diajukan permohonan untuk
dikurangkan atau dihapuskan?
Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali
sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;
Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang
terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi
yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25
ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau
Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Apa saja syarat Denda, Bunga & Sanksi Administrasi
yang dapat diajukan permohonan untuk dihapuskan atau dikurangkan?
tidak diajukan keberatan;
diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal
Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh
Wajib Pajak; atau
diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan
tersebut ditolak.
Bagaimana syarat pengajuan permohonan tersebut oleh
Wajib Pajak?
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak
berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat
ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih
dari satu Surat Tagihan Pajak;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan
disertai alasan;
permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar; dan
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) Undang-Undang KUP.
Catatan :
Formulir Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan dapat diunduh DISINI.
#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri