Dalam menentukan objek PPh
Pasal 23 atas jasa keagenan (agency fee) terkadang timbul perbedaan pemahaman
atas besaran dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23. Padahal hal ini sama
dengan tulisan kami sebelumnya "Objek PPh Pasal 23 Jasa Penyedia Tenaga Kerja" dengan pijakan hukum yang sama yaitu SE-53/PJ/2009
Dalam hal invoice yang diterbitkan secara keseluruhan (lumpsum) maka objek PPh Pasal 23 adalah keseluruhan nilai invoice
Dalam hal invoice dilakukan breakdown antara nilai penggantian (reimburst) yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti PNBP Pemerintah dan lain sebagainya dengan Agency Fee, maka terdapat dua kemungkinan:
Apabila pembayaran nilai penggantian (Reimburst) disertai dengan faktur/nota/bukti maka objek PPh Pasal 23 adalah nilai agency fee saja.
Apabila tidak terdapat bukti pendukung/faktur/nota atas nilai penggantian (reimburst) maka objek PPh Pasal 23 adalah keseluruhan nilai invoice
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia