Kita sepakat bahwa
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 bahwa Jasa Penyedia
Tenaga Kerja (Outsourching) merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana hal
tersebut juga terdapat pada aturan terbarunya pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Namun banyak yang
berselisih terkait nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak / Objek Pajak PPh
Pasal 23, Apakah dari Nilai Invoice atau Fee Manajemen?
Berikut, merupakan ilustrasi mencerahkan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ/2009
Ilustrasi 1 : (Tagihan Invoice Tidak Merinci)
PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp 20.000.000,00 Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus. Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Terus sebesar : 2% Rp 20.000.000,- = Rp 400.000,-
Ilustrasi 2 : (Tagihan Invoice Merinci)
PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,-
Pada ilustrasi ini terdapat 2 dasar pengenaan pajak sebagai berikut:
Dalam hal terdapat bukti pendukung atas pembayaran tenaga kerja seperti Gaji, Upah, Honorarium, BPJS dan sebagainya yang dilampirkan dalam invoice maka atas pembayaran yang dilakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Dwi Makmur sebesar : 2% x Rp 2.000.000,-= Rp 40.000
Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 22.000.000,-sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PTDwi Makmur atas pembayaran kepada PT Aman Jaya adalah sebesar 2% x Rp 22.000.000,-= Rp 440.000,-
Ditulis oleh:
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum Bidang Perpajakan di Pengadilan Pajak
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia