Mengenal Kawasan FTZ Karimun
Oleh :
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Kabupaten Tanjung Balai Karimun merupakan Wilayah
yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Selama 70
(Tujuh Tahun) sejak tanggal diundangkannya yaitu 20 Agustus 2007.
Apa maksudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas?
PP No. 10 Tahun 2012 menjelaskan Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas,
adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Apakah semua Wilayah Tanjung Balai Karimun
menjadi Kawasan Free Trade Zone?
Tidak semua Wilayah Kota Tanjung Balai Karimun
sebagaimana PP Nomor 48 Tahun 2007 menetapkan bahwa Kawasan Free Trade Zone Karimun
meliputi sebagian Pulau Karimun dan Seluruh Pulau Karimun Anak.
#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan
#Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri