Mengenal Kawasan FTZ Batam
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Kota Batam merupakan Kota yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 46 Tahun 2007 sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free
Trade Zone) Selama 70 (Tujuh Tahun) sejak tanggal diundangkannya yaitu 20
Agustus 2007.
Apa maksudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?
PP No. 10 Tahun 2012 menjelaskan Kawasan yang ditetapkan sebagai
kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas,
yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Apakah semua Wilayah Kota Batam menjadi Kawasan Free Trade Zone?
Tidak semua Wilayah Kota Batam sebagaimana PP Nomor 46 Tahun 2007
menetapkan bahwa Kawasan Free Trade Zone Batam meliputi Pulau Batam, Pulau
Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau
Galang Baru.
KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri
#Pajak #KonsultanPajakKepri