Mengenal Kawasan FTZ Batam

Mengenal Kawasan FTZ Batam

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018



Kota Batam merupakan Kota yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Selama 70 (Tujuh Tahun) sejak tanggal diundangkannya yaitu 20 Agustus 2007.

Apa maksudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

PP No. 10 Tahun 2012 menjelaskan Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

Apakah semua Wilayah Kota Batam menjadi Kawasan Free Trade Zone?

Tidak semua Wilayah Kota Batam sebagaimana PP Nomor 46 Tahun 2007 menetapkan bahwa Kawasan Free Trade Zone Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.



KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri