Catat! Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak


Catat! Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018




Penting bagi kita untuk mengetahui Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari Denda, Bunga, serta sanksi administrasi lainnya karena ketidakpatuhan kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berikut batas waktunya :


No.
Jenis Pajak
Batas Waktu Setor SSP
Batas Waktu Lapor SPT
PPh Masa
1
PPh Pasal 4 ayat (2) – Pemotongan
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
2
PPh Pasal 4 ayat (2) – Setor Sendiri
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
3
PPh Final PP 23/2018
Tanggal 15 bulan berikutnya
__
4
PPh Pasal 21/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
5
PPh Pasal 22 (Bendaharawan)
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
14 hari setelah Masa Pajak berakhir
6
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baku minyak, gas dan pelumas kepada penyalur agen yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
7
PPh Pasal 22 (Pemungut Tertentu)
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
8
PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya
9
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
10
PPh Pasal 25 (WP OP dan WP Badan)
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Tahunan
11
PPh Tahunan WP Orang Pribadi
Sebelum SPT disampaikan
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak
12
PPh Tahunan WP Badan
Sebelum SPT disampaikan
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
13
PPN atau PPN dan PPnBM (PKP)
sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Akhir bulan berikutnya
14
PPN dan PPnBM (Bendaharawan)
Tanggal 7 bulan berikutnya
Akhir bulan berikutnya
15
PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan)
Tanggal 15 bulan berikutnya
Akhir bulan berikutnya
16
PPN atas kegiatan membangun sendiri
Tanggal 15 bulan berikutnya
Akhir bulan berikutnya
17
PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya
18
PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean
Tanggal 15 bulan berikutnya
Akhir bulan berikutnya



#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri