Biaya Promosi Secara Fiskal


Biaya Promosi Secara Fiskal
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018


Tidak serta merta Biaya Promosi / Biaya Pemasaran / Biaya Entertaint dikoreksi fiskal dalam penyusunan SPT Tahunan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 merinci Biaya Promosi yang dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dan yang tidak dapat dijadikan pengurang.

Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010 menyebutkan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain:
Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya.

Biaya pameran produk.

Biaya pengenalan produk baru.

Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Sedangkan yang tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto antara lain:

Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Adapun Pasal 6 PMK tersebut menambahkan syarat khusus untuk pengakuan biaya promosi secara fiskal yaitu Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
Format Daftar Nominatif Biaya Promisi dapat diunduh DISINI.



#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri