Biaya Promosi Secara Fiskal
Oleh :
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik
Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Tidak serta merta Biaya Promosi / Biaya Pemasaran / Biaya Entertaint dikoreksi fiskal dalam
penyusunan SPT Tahunan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
merinci Biaya Promosi yang dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan
Bruto dan yang tidak dapat dijadikan pengurang.
Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010 menyebutkan biaya promosi yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain:
Biaya periklanan di media elektronik,
media cetak, dan/atau media lainnya.
Biaya pameran produk.
Biaya pengenalan produk baru.
Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Sedangkan yang tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto antara
lain:
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau
fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Adapun Pasal 6 PMK tersebut menambahkan syarat khusus untuk pengakuan
biaya promosi secara fiskal yaitu Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif
atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikeluarkan kepada pihak lain.
Format Daftar Nominatif Biaya Promisi dapat diunduh DISINI.
#KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan
#Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri