Aspek PPh Yayasan Rumah Ibadah
Oleh :
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik
Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan yang melekat bersamanya.
Berikut disampaikan beberapa aspek perpajakan Yayasan Rumah Ibadah di Indonesia.
1.SPT PPh Pasal 21
Yayasan memiliki kewajiban untuk menyetorkan (apabila ada) PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kas Negara atas gaji atau honor yang dibayarkan kepada Pegawai Yayasan dan melaporkannya pada Masa Pajak Desember tahun berjalan serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pegawai Yayasan untuk keperluan SPT Tahunan OP Pegawai Yayasan
2.SPT PPh Pasal 23
Yayasan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Jasa seperti Pemeliharaan, Perbaikan, Katering dan Jasa-Jasa lain yang menjadi Objek PPh Pasal 23 maka berkewajiban untuk Memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Pihak Ketiga dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 23 tersebut.
3.SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
Yayasan rumah ibadah yang belum memiliki gedung sehingga ia melakukan kegiatan pembangunan Rumah Ibadah dengan menggunakan Jasa Konstruksi (Kontraktor) maka atas upah yang dibayarkan ke Kontraktor tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dan disetorkan ke Kas Negara.
4.SPT Tahunan Badan
Meskipun bergerak dalam bidang sosial keagamaan yang tidak menghasilkan laba apapun. Yayasan Rumah Ibadah tetap memiliki kewajiban untuk Menyusun SPT Tahunan PPh Badan melaporkan SPT Tahunan Badan dengan status NIHIL.
1.SPT PPh Pasal 21
Yayasan memiliki kewajiban untuk menyetorkan (apabila ada) PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kas Negara atas gaji atau honor yang dibayarkan kepada Pegawai Yayasan dan melaporkannya pada Masa Pajak Desember tahun berjalan serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pegawai Yayasan untuk keperluan SPT Tahunan OP Pegawai Yayasan
2.SPT PPh Pasal 23
Yayasan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Jasa seperti Pemeliharaan, Perbaikan, Katering dan Jasa-Jasa lain yang menjadi Objek PPh Pasal 23 maka berkewajiban untuk Memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Pihak Ketiga dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 23 tersebut.
3.SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
Yayasan rumah ibadah yang belum memiliki gedung sehingga ia melakukan kegiatan pembangunan Rumah Ibadah dengan menggunakan Jasa Konstruksi (Kontraktor) maka atas upah yang dibayarkan ke Kontraktor tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dan disetorkan ke Kas Negara.
4.SPT Tahunan Badan
Meskipun bergerak dalam bidang sosial keagamaan yang tidak menghasilkan laba apapun. Yayasan Rumah Ibadah tetap memiliki kewajiban untuk Menyusun SPT Tahunan PPh Badan melaporkan SPT Tahunan Badan dengan status NIHIL.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Akuntan
Konsultan Pajak Kepri
Konsultan Pajak Kepri