Air Bersih (Fresh Water) Bebas PPN

Air Bersih (Fresh Water) Bebas PPN

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018



Air Bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan, sehingga pemerintah wajib berperan aktif dalam menjaga ketersediaan air bagi kebutuhan masyarakat. Diantara bentuk peran aktif pemerintah adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang penyerahan air yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 2015 menyatakan bahwa atas penyerahan air bersih (fresh water) yang dilakukan oleh Pengusaha dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mencakup air yang siap untuk diminum (kecuali air dalam kemasan) dan air yang belum siap untuk diminum.

Meskipun dibebaskan, namun pengusaha yang menyerahkan air bersih harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tetap menerbitkan faktur pajak atas penyerahan air bersih (fresh water)

Apakah pembebasan berlaku jika pengusaha menerapkan sistem Minimum Charge?

Tidak, Penyerahan air bersih (fresh water) yang dibebaskan harus sesuai dengan jumlah air (liter/ton) yang diserahkan. Apabila pengusaha menerapkan sistem Minimum Charge maka selisih antara tagihan dengan Minimum Charge dengan Realisasi penyerahan air bersih (fresh water) dianggap sebagai keuantungan lain atau fee maka atas hal ini (selisih) dikenai Pajak Pertambahan Nilai.




KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri