Tarif PPN 1% atas Freight Forwarding
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 menyebut nilai lain Dasar
Pengenaan Pajak (DPP PPN) yang salah satunya adalah Jasa Pengurusan
Transportasi (Freight Forwarding). Dasar Nilai
Pengenaan Pajak adalah sebesar 10% dari Nilai Penyerahan Jasa kemudian PPN
adalah sebesar 10% dari Nilai DPP.
Contoh :
Nilai Jasa Sebesar Rp50.000.000,- maka DPP PPN adalah sebesar 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000,-
Sehingga PPN yang terutang adalah 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000,-
Secara Ringkas kita dapat memahami bahwa PPN atas Jasa Freight Forwarding adalah 1% dari nilai penyerahan jasa
contoh : 1% x Rp50.000.000 = Rp500.000,-
Semisal dengan mekanisme ini pada PMK Nomor 121/PMK.03/2015 adalah pada Jasa Kurir (Ekspedisi) dan Agen Perjalanan (Tour and Travel)
Catatan kaki :
Tulisan ini telah kami perbaharui dengan: https://www.boedipartners.co.id/2022/04/ppn-freight-forwarding.html