Tarif PPN 1% atas Freight Forwarding

Tarif PPN 1% atas Freight Forwarding

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018


 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 menyebut nilai lain Dasar Pengenaan Pajak (DPP PPN) yang salah satunya adalah Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding). Dasar Nilai Pengenaan Pajak adalah sebesar 10% dari Nilai Penyerahan Jasa kemudian PPN adalah sebesar 10% dari Nilai DPP.

Contoh :
Nilai Jasa Sebesar Rp50.000.000,- maka DPP PPN adalah sebesar 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000,-
Sehingga PPN yang terutang adalah 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000,-

Secara Ringkas kita dapat memahami bahwa PPN atas Jasa Freight Forwarding adalah 1% dari nilai penyerahan jasa

contoh : 1% x Rp50.000.000 = Rp500.000,-

Semisal dengan mekanisme ini pada PMK Nomor 121/PMK.03/2015  adalah pada Jasa Kurir (Ekspedisi) dan Agen Perjalanan (Tour and Travel)
 
 
Catatan kaki :