Mengenal Pajak Penghasilan Final
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Kenapa disebut final?
Karena untuk penghasilan tertentu yang menjadi
objek Pajak Penghasilan Final tidak dihitung kembali dengan tarif PPh Pasal 17
pada saat penyusunan SPT Tahunan, baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT
Tahunan Badan
Apakah pengaruh PPh Final terhadap SPT
Tahunan?
Penghasilan yang merupakan objek Pajak
Penghasilan final akan dikoreksi fiskal negatif untuk mengurangi Penghasilan
Neto Fiskal, bahkan apabila penghasilan seseorang atau badan usaha hanya
bersumber dari penghasilan yang bersifat final maka penghasilan neto fiskal
pada SPT Tahunan adalah Rp0,-
Bagaimana perlakukan atas biaya yang dikeluarkan?
Biaya yang dikeluarkan sehubungan atau berkaitan
untuk memperoleh Penghasilan yang bersifat final juga harus dikoreksi fiskal
pada SPT Tahunan, sehingga baik pendapatan maupun biayanya adalah Rp0,-
Terus, kalau penghasilan ada yang final dan tidak
final bagaimana?
Pada saat penyusunan SPT Tahunan harus dipisahkan
antara pendapatan yang final dan tidak tidak final pun sama dengan biaya untuk
dipisahkan antara yang final dan tidak final, hal ini karena Penghasilan dan
Biaya yang final telah dianggap selesai kewajibannya, sedangkan penghasilan dan
biaya tidak final masih harus dilakukan penyesuaian fiskal dan dikenakan tarif
PPh Pasal 17.
Final atau tidak final sama-sama sudah
dipotong pajak oleh customer, kenapa perlakukan berbeda?
Yang membedakan adalah peraturan perpajakan, kami
terbatas untuk menjelaskan alasannya, akan tetapi penghasilan yang dipotong PPh
oleh customer tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan karena kewajiban PPh
telah dianggap selesai, sedangkan Penghasilan yang dipotong PPh tidak final
dapat dikreditkan sebagai pengurang atas tarif pasal 17, selisih ini dinamakan
PPh Pasal 29 Kurang Bayar.
- PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- PPh Final atas Bunga Obligasi.
- PPh Final atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- PPh Final atas Hadiah Undian.
- PPh Final atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
- PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
- PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
- PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- PPh Final atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
- PPh Final atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
- PPh Final atas Penghasilan dengan Peredaran Bruto Tertentu
- PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.