Mengenal Objek Pajak Yayasan Pendidikan

Mengenal Objek Pajak Yayasan Pendidikan
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018

Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan yang melekat bersamanya. Berikut disampaikan beberapa aspek perpajakan Yayasan Pendidikan di Indonesia.

1.      SPT PPh Pasal 21
Yayasan memiliki kewajiban untuk menyetorkan (apabila ada) PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kas Negara atas gaji atau honor yang dibayarkan kepada Pegawai Yayasan dan melaporkannya pada Masa Pajak Desember tahun berjalan serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pegawai Yayasan untuk keperluan SPT Tahunan OP Pegawai Yayasan

2.      SPT PPh Pasal 23
Apabila Yayasan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Jasa seperti Pemeliharaan, Perbaikan, Katering dan Jasa-Jasa lain yang menjadi Objek PPh Pasal 23 maka berkewajiban untuk Memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Pihak Ketiga dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 23 tersebut.

3.      SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
Yayasan yang belum memiliki gedung sendiri sehingga ia menyewa maka terhadap Biaya atas Sewa gedung tersebut terdapat Kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut

4.      SPT Tahunan Badan
Meskipun bergerak dalam bidang pendidikan yang berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Yayasan Pendidikan tetap memiliki kewajiban untuk Menyusun SPT Tahunan PPh Badan dan Menyetorkan PPh Terutang sesuai ketentuan dan mekanisme tarif yang diatur oleh ketentuan perpajakan di Indonesia.

Objek PPh Tahunan Yayasan Pendidikan sesuai pasal 4 ayat (1) dalam UU Pajak Penghasilan:  :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa antara lain :
a. Uang pendaftaran dan uang pangkal.
b. Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
c. Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
d. Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb.
e. Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dll.
f. Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 
3. Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang awalnya berasal dari bantuan sumbangan maupun hibah.

Adapun yang bukan termasuk Objek PPh Yayasan Pendidikan antara lain :
a  Bantuan atau sumbangan. 
b. Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam KMK No. 604/KMK.04/1994, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan. 
c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.  
d. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.


Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri  

Konsultan Pajak Kepri