Mengenal Objek Pajak Yayasan
Pendidikan
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0550/SK/AKP2I/VII/2018
Yayasan
merupakan salah satu badan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan kewajiban perpajakan yang melekat bersamanya. Berikut disampaikan beberapa
aspek perpajakan Yayasan Pendidikan di Indonesia.
1. SPT
PPh Pasal 21
Yayasan
memiliki kewajiban untuk menyetorkan (apabila ada) PPh Pasal 21 setiap bulan ke
Kas Negara atas gaji atau honor yang dibayarkan kepada Pegawai Yayasan dan
melaporkannya pada Masa Pajak Desember tahun berjalan serta memberikan Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pegawai Yayasan untuk keperluan SPT Tahunan OP
Pegawai Yayasan
2. SPT
PPh Pasal 23
Apabila Yayasan
melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Jasa seperti Pemeliharaan,
Perbaikan, Katering dan Jasa-Jasa lain yang menjadi Objek PPh Pasal 23 maka
berkewajiban untuk Memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan
kepada Pihak Ketiga dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal
23 tersebut.
3. SPT
PPh Pasal 4 Ayat 2
Yayasan
yang belum memiliki gedung sendiri sehingga ia menyewa maka terhadap Biaya atas
Sewa gedung tersebut terdapat Kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan
menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut
4. SPT
Tahunan Badan
Meskipun
bergerak dalam bidang pendidikan yang berjasa dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Yayasan Pendidikan tetap memiliki kewajiban untuk Menyusun SPT Tahunan
PPh Badan dan Menyetorkan PPh Terutang sesuai ketentuan dan mekanisme tarif yang
diatur oleh ketentuan perpajakan di Indonesia.
Objek PPh
Tahunan Yayasan Pendidikan sesuai pasal
4 ayat (1) dalam UU Pajak Penghasilan: :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa antara lain :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa antara lain :
a. Uang pendaftaran dan uang pangkal.
b. Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta
pendidikan.
c. Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau
pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
d. Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus,
uang seminar/lokakarya, dsb.
e. Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang
penelitian dll.
f. Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa
penyelenggaraan pengajaran/pendidikan pelatihan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
2.Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan
penggunaan harta.
3. Keuntungan dari pengalihan harta termasuk
keuntungan pengalihan harta yang awalnya berasal dari bantuan sumbangan
maupun hibah.
Adapun yang bukan termasuk Objek PPh Yayasan Pendidikan antara lain :
a Bantuan atau
sumbangan.
b. Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam KMK No. 604/KMK.04/1994, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
d. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.
b. Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam KMK No. 604/KMK.04/1994, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
d. Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.