Bedah PPh Vessel Charter

     
Bedah PPh Vessel Charter

Oleh :

Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor Kep.0550/AKP2I/VII/2018



Sebagai Kota yang berada strategis pada Jalur Pelayaran Internasional serta bertetangga langsung dengan Singapura dan Johor (Malaysia) menjadikan Industri Pelayaran di Batam terus tumbuh dan berkembang ditengah hempasan ombak iklim industri. 
Ada beberapa hal terkait perpajakan yang harus menjadi perhatian bagi pengusaha sektor ini umumnya berkaitan dengan Vessel Charter (Sewa Kapal) sebagaimana pembahasan pada tulisan ini "Bedah PPh Vessel Charter"

                    A. International Ship Owner

A.1 Pemilik Kapal Selain Perusahaan Pelayaran
Vessel Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan UU PPh atas Sewa Kapal dari Foreign Company. Tarif PPh Pasal 26 dapat menyesuaikan dengan Tax Treaty Agreement (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Asal Pemilik Kapal.

A.2 Pemilik Kapal Perusahaan Pelayaran Luar Negeri
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal) berkedudukan di Luar Negeri dan Berbentuk Perusahaan Pelayaran (Shipping Company) maka Vessel Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Pasal 26 sebagaimana penjelasan sebelumnya pada Poin A.1 kecuali apabila Ship Owner memiliki Perwakilan di Indonesia

A.3 Pemilik Kapal Perusahaan Pelayaran Luar Negeri dan Memiliki BUT di Indonesia
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal) merupakan Foreign Shipping Company yang berkedudukan di Luar Negeri namun ia memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Maka Ship Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Final Pasal 15 sebesar 2,64% sesuai KMK Nomor : 417/KMK.04/1996

            B. Indonesian Ship Owner

B.1 Pemilik Kapal Selain Perusahaan Pelayaran
Vessel Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai dengan UU PPh atas Sewa Kapal dari Perusahaan Lokal (Indonesia) yang bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

B.2 Pemilik Kapal Perusahaan Pelayaran
B.2.1 Sewa Kapal Tanpa Awak (Bareboat Charter)
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal) adalah Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan Jenis Vessel Charter adalah hanya kapal saja tanpa awak maka pencharter memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% mengacu kepada UU PPh

B.2.2 Sewa Kapal Dengan Awak (Full Basis Charter)
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal) adalah Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan Jenis Vessel Charter adalah Lengkap dengan Awak Kapal (Full Basis) maka Ship Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% mengacu kepada KMK Nomor : 417/KMK.04/1996 dan SE Nomor : 29/PJ.4/1996 kemudian tambahan persyaratan pada SE Nomor 29/PJ.4/1996 Vessel Charter tersebut dari Satu Pelabuhan ke Pelabuhan Lain di Indonesia (Port to Port)

Konsultan Pajak 

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Konsultan Pajak Batam 

Akuntan 

Konsultan Pajak Kepri 

Konsultan Pajak Kepri