Bedah PPh Vessel Charter
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Sebagai Kota yang berada strategis pada Jalur Pelayaran Internasional serta bertetangga langsung dengan Singapura dan Johor (Malaysia) menjadikan Industri Pelayaran di Batam terus tumbuh dan berkembang ditengah hempasan ombak iklim industri.
Ada beberapa hal terkait perpajakan yang harus menjadi perhatian bagi pengusaha sektor ini umumnya berkaitan dengan Vessel Charter (Sewa Kapal) sebagaimana pembahasan pada tulisan ini "Bedah PPh Vessel Charter"
A. International
Ship Owner
A.1 Pemilik Kapal Selain Perusahaan
Pelayaran
Vessel Charterer (Penyewa Kapal)
memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan UU PPh atas Sewa Kapal dari
Foreign Company. Tarif PPh Pasal 26 dapat menyesuaikan dengan Tax Treaty
Agreement (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antara Pemerintah Indonesia
dengan Pemerintah Negara Asal Pemilik Kapal.
A.2 Pemilik Kapal Perusahaan
Pelayaran Luar Negeri
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal)
berkedudukan di Luar Negeri dan Berbentuk Perusahaan Pelayaran (Shipping
Company) maka Vessel Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Pasal 26
sebagaimana penjelasan sebelumnya pada Poin A.1 kecuali apabila Ship Owner
memiliki Perwakilan di Indonesia
A.3 Pemilik Kapal Perusahaan
Pelayaran Luar Negeri dan Memiliki BUT di Indonesia
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal)
merupakan Foreign Shipping Company yang berkedudukan di Luar Negeri namun ia
memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha
di Indonesia. Maka Ship Charterer (Penyewa Kapal) memotong PPh Final Pasal 15
sebesar 2,64% sesuai KMK Nomor : 417/KMK.04/1996
B. Indonesian
Ship Owner
B.1 Pemilik Kapal Selain Perusahaan
Pelayaran
Vessel Charterer (Penyewa Kapal)
memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai dengan UU PPh atas Sewa Kapal dari
Perusahaan Lokal (Indonesia) yang bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Dalam
Negeri.
B.2 Pemilik Kapal Perusahaan
Pelayaran
B.2.1 Sewa Kapal Tanpa Awak
(Bareboat Charter)
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal)
adalah Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan Jenis Vessel Charter adalah hanya
kapal saja tanpa awak maka pencharter memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% mengacu
kepada UU PPh
B.2.2 Sewa Kapal Dengan Awak (Full
Basis Charter)
Apabila Ship Owner (Pemilik Kapal)
adalah Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan Jenis Vessel Charter adalah
Lengkap dengan Awak Kapal (Full Basis) maka Ship Charterer (Penyewa Kapal)
memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% mengacu kepada KMK Nomor : 417/KMK.04/1996
dan SE Nomor : 29/PJ.4/1996 kemudian tambahan persyaratan pada SE Nomor
29/PJ.4/1996 Vessel Charter tersebut dari Satu Pelabuhan ke Pelabuhan Lain di
Indonesia (Port to Port)
Konsultan Pajak
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Akuntan
Konsultan Pajak Kepri
Konsultan Pajak Kepri