SHU Koperasi Bukan Objek Pajak
Oleh :
Wahyu Budi Argo, S.SI.,CTT.,KHP
Ditengah hiruk pikuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang mencuat ke permukaan belakangan ini. Ada angin segar bagi para Insan Koperasi di Indonesia. Bagian Ketujuh pada RUU Cipta Kerja yakni pada Pasal ke 111 mengubah beberapa ketentuan perpajakan yang salah satunya adalah:
Mengubah Ketentuan Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) yaitu pada pasal 4 Ayat 3 huruf i UU PPh mengenai pengecualian objek pajak atas :
Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari KOPERASI, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
Kita menyambut baik upaya pemerintah dalam memberikan kebijakan perpajakan kepada Koperasi sehingga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat mendorong Koperasi di Indonesia sebagai salah satu motor penggerak perekonomian bangsa.
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Kepri
Akuntan
Akuntan Batam