Air Bersih (Fresh Water) Bebas
PPN
Oleh :
Wahyu Budi Argo
Kuasa Hukum di
Pengadilan Pajak berdasarkan SK Nomor 769/PP/IKH/2020
Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berdasarkan SK Nomor
Kep.0550/AKP2I/VII/2018
Air Bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan, sehingga
pemerintah wajib berperan aktif dalam menjaga ketersediaan air bagi kebutuhan
masyarakat. Diantara bentuk peran aktif pemerintah adalah terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang penyerahan air yang dibebaskan dari
Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 2015 menyatakan bahwa atas penyerahan air
bersih (fresh water) yang dilakukan oleh Pengusaha dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mencakup air yang siap untuk diminum (kecuali
air dalam kemasan) dan air yang belum siap untuk diminum.
Meskipun dibebaskan, namun pengusaha yang menyerahkan air bersih harus
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tetap menerbitkan faktur pajak atas
penyerahan air bersih (fresh water)
Apakah pembebasan berlaku jika pengusaha menerapkan sistem Minimum
Charge?
Tidak, Penyerahan air
bersih (fresh water) yang dibebaskan harus sesuai dengan jumlah air (liter/ton)
yang diserahkan. Apabila pengusaha menerapkan sistem Minimum Charge maka
selisih antara tagihan dengan Minimum Charge dengan Realisasi penyerahan air
bersih (fresh water) dianggap sebagai keuantungan lain atau fee maka atas hal
ini (selisih) dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
KonsultanPajak #KonsultanPajakBatam #Akuntan #Konsultan #Pajak #PajakKepri
#Pajak #KonsultanPajakKepri